Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya
memutuskan menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD).
Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke
jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk
mengikuti UN.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id
Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat
SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru
yang berbasis tematik integratif.
Maka, pelaksanaan ujian
nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran
2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.
Penghapusan UN SD
ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei
2013.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian
hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi peserta
didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki
proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.
Selain itu, dalam
Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut
mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran
Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika,
Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat
(3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP
32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud,
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini
dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan
kurikulum baru.
Sumber:
www.merdeka.com